Jakarta, Infomedia – Apple melakukan sejumlah perubahan pada iPhone di Eropa untuk mematuhi Undang-undang Pasar Digital Eropa alias Digital Markets Act (DMA) UE.
DMA telah memaksa Apple untuk mengizinkan pengguna iPhone melakukan sideload aplikasi dari toko aplikasi pihak ketiga, dan menggunakan browser pihak ketiga nan melangkah pada mesin non-WebKit.
DMA juga memungkinkan developer memberikan opsi dalam aplikasi kepada konsumen untuk melakukan pembayaran tanpa menggunakan platform pembayaran dalam aplikasi Apple.
Menurut Financial Times, Komisi Eropa tidak senang dengan Dana Teknologi Inti Apple dan berencana menagih perusahaan tersebut lantaran kandas mematuhi DMA.
Kalau Apple terbukti tidak mematuhi DMA, Apple bakal dikenakan denda hingga 10% dari rata-rata pendapatan tahunannya di seluruh bumi.
Pada tahun fiskal 2023, Apple menerima $383 miliar nan berguna Apple dapat dikenakan denda sebesar $38,3 miliar.
Perusahaan nan berulang kali melanggar DMA bakal dikenakan denda hingga 20% dari pendapatan tahunan globalnya.
Lihat Juga: RUU Antimonopoli Baru Bakal Melemahkan Kekuasaan Google, Amazon, FB, Apple
Raksasa teknologi ini mengenakan dana Dana Teknologi Inti pada developer nan memutuskan untuk diatur oleh patokan App Store baru Apple di 27 negara UE.
Patokan baru ini memungkinkan developer untuk menggunakan pemroses pembayaran pengganti untuk aplikasi App Store mereka di UE nan terdaftar di beragam sistem operasi Apple.
Dana Teknologi Inti membebankan dana kepada developer sebesar €0,50 (senilai sekitar 54 sen AS) untuk setiap pemasangan tahunan lebih dari satu juta.
Apple memang mempunyai beberapa patokan untuk melindungi developer mini.
Lihat Juga: Akhir Maret, Uni Eropa Batasi Kekuasaan Google dan Apple dengan UU Baru
Developer di UE dapat menghindari Dana Teknologi Inti selama mereka terus mengikuti patokan lama dan mengarahkan pembayaran dalam aplikasi ke platform pemrosesan pembayaran dalam aplikasi Apple.
Apple memang mengurangi apa nan disebut “Pajak Apple” nan dibebankan kepada developer nan menggunakan platformnya untuk pembayaran dalam aplikasi dari kisaran 15%-30% ke kisaran lebih rendah 10%-17%.
Pada bulan Maret, kritikus lama App Store seperti Spotify dan Epic Games, berbareng dengan 32 perusahaan lainnya, menulis surat kepada Komisi Eropa nan menuduh Apple “mengolok-olok DMA dan upaya besar nan dilakukan oleh Komisi Eropa dan lembaga-lembaga UE untuk “menjadikan pasar digital kompetitif.”
Surat itu menambahkan, “Struktur dana baru dalam persyaratan baru nan diusulkan tampaknya dirancang untuk mempertahankan dan apalagi memperkuat pemanfaatan kekuasaan Apple atas developer aplikasi.”
Meskipun laporan ini mencatat Komisi Eropa bisa secara resmi mengumumkan tuntutan terhadap Apple dalam beberapa minggu mendatang, temuan ini tetap berkarakter awal dan Apple mungkin tetap mempunyai waktu untuk melakukan perubahan nan diperlukan pada iOS supaya Komisi Eropa tidak ikut kombinasi.
Lihat Juga: Apple, Google, dan Meta Diselidiki di Eropa Lantaran Langgar UU Pasar Digital
Comment