Teknologi

Kominfo Surati Google Untuk Penghapusan Aplikasi Jumpa

68
×

Kominfo Surati Google Untuk Penghapusan Aplikasi Jumpa

Share this article
Kominfo Surati Google Untuk Penghapusan Aplikasi Jumpa


INFOMEDIA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak mampu lakukan penghapusan alias blokir aplikasi Jumpa secara berdikari.

Pasalnya, Kementerian Kominfo kudu mengusulkan penghapusan aplikasi Jumpa dari Google Playstore dan Appstore.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkap pihaknya telah mengusulkan penghapusan aplikasi Jumpa dari Google Playstore dan Appstore.

Menurut Budi pihaknya sudahmengajukan surat resmi ke Google dan Apple untuk menghapus aplikasi Jumpa dari Indonesia. Dia menegaskan pemerintah tegas melarang aplikasi Jumpa lantaran dianggap akan menakut-nakuti pelaku bisnis mikro, mini, dan menengah (UMKM).

“Kita mengusulkan pemblokiran dan surat kita secara resmi sudah disampaikan ke platform” kata Budi Arie, Kamis (10/10/2024).

Lihat juga: Menkominfo Klaim Blokir Aplikasi TEMU, Tetapi Kok Begini

Budi menyebut Kominfo cuma mampu sebatas mengirimkan surat resmi ke kedua platform tersebut. Artinya Kominfo tidak berwajib untuktakedownTemu secara langsung dari Playstore dan Appstore.

“Pengajuannya sudah dari kita, eksekusinya dari aplikasi masing-masing (Playstore dan Appstore).” tutur Budi Arie.

Namun Budi Arie tidak mengklarifikasi kapan aplikasi Jumpa bakal di takedown.

“Oh, ya kelak tunggu.”

Pantauan CNNIndonesia.com, aplikasi tersebut memang tetap tersedia di Playstore dan dapat diunduh secara cuma-cuma. Meskipun demikian, Budi Arie memastikan aplikasi dari China itu tidak mampu digunakan di Indonesia.

Aplikasi Jumpa memerlukan email dan angka handphone untuk registrasi, namun aplikasi tidak mampu digunakan di dalam negeri lantaran tidak menyediakan opsi angka telepon bagi pelanggan asal Indonesia.

“Tapi kita sudah meyakinkan bahwa enggak mampu diakses, udah enggak mampu, begitu ingin register ingin transaksi enggak mampu.” ucap Budi Arie.

Lihat juga: Kominfo Klaim Tindak Ratusan RT/RW Net Terlarangan Tiap Tahun

Budi Arie mengklarifikasi argumen pihaknya adopsi ancang-ancang ini ialah untuk mengayomi UKMKM di Indonesia. Kominfo menegaskan tidak bakal memberikan Eksekutor Mekanisme Elektronik (PSE) untuk Jumpa lantaran dapat mengganggu ekosistem UMKM di Indonesia.

“Statis kita enggak bakal kasih mereka berpatroli, kita kudu mengayomi UMKM kita. Lantaran itu ada jutaan tenaga kerja,” ucap ia.

Melansir dari halaman resminya, Jumpa ialah platform e-commerce nan memungkinkan pembeli menelusuri dan membeli produk dari beragam kategori nan terhubung langsung pada 80 pabrik di China.

Ikuti pewarta menarik lainnya dari Infomedia di Google News

Comment