Teknologi

OJK Kenalkan Aplikasi SPRINT, Awasi Finansial Hingga Matauangdigital – Infomedia

32
×

OJK Kenalkan Aplikasi SPRINT, Awasi Finansial Hingga Matauangdigital – Infomedia

Share this article
OJK Kenalkan Aplikasi SPRINT, Awasi Finansial Hingga Matauangdigital – Infomedia

Infomedia – Otoritas Layanan Finansial (OJK) terus berinovasi dalam pengembangan di bagian Penemuan Teknologi Sektor Finansial (ITSK), Aset Keungan Digital, dan Aset Matauangdigital (IAKD).

Perihal ini ditandai dengan diluncurkannya aplikasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) bagian IAKD.

Lihat juga: 5 POJK Terbaru, Sorong Produk dan Saluran Pemasaran Asuransi

“Aplikasi SPRINT ini merupakan sistem berita nan dikembangkan OJK untuk mengakselerasi komunikasi antara OJK dengan penyelenggara ITSK, baik dalam melakukan proses permohonan masuk ke dalam Regulatory Sandbox maupun proses pendaftaran sebagai penyelenggara ITSK di OJK,” kata Hasan Fawzi, Kepala Pelaksana Pengawas ITSK, Aset Finansial Digital dan Aset Matauangdigital.

Hasan berkeinginan dengan adanya aplikasi SPRINT, proses pengajuan permohonan pendaftaran/registrasi penyelenggara ITSK dapat termonitor dengan baik, serta prosesnya dapat dieksekusi menjadi lebih sigap, mudah, dan efisien.

Selain peluncuran aplikasi SPRINT, pada aktivitas dimaksud juga dilakukan sosialisasi atas publikasi dua patokan baru, yakni Surat Informasi Otoritas Layanan Finansial Nomor 5/SEOJK.07/2024 tentang Sistem Ruang Uji Coba dan Pengembangan Penemuan dan Surat Informasi Otoritas Layanan Finansial Nomor 6/SEOJK.07/2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara Penemuan Teknologi Sektor Finansial.

Hasan mengatakan, SEOJK Nomor 5/SEOJK.07/2024 tentang Sistem Ruang Uji Coba dan Pengembangan Penemuan ini menjadi pedoman teknis kepada calon peserta sandbox nan bakal mengusulkan permohonan menjadi peserta sandbox dalam rangka melakukan pengetesan terbatas atas penemuan berbasis teknologi nan berakibat pada produk, kegiatan, jasa, dan model usaha dalam ekosistem finansial digital.

“Selain itu, SEOJK ini bermaksud untuk memastikan penemuan dan pengembangan teknologi di sektor finansial dilakukan secara bertanggung jawab dengan pengelolaan akibat nan baik,” kata Hasan.

Di samping itu, patokan teknis mengenai proses nan dilakukan dalam ruang uji coba dan pengembangan ini diperlukan supaya peserta sandbox bisa menghasilkan penemuan nan bertanggungjawab, meningkatkan efisiensi di sektor finansial, dan memberikan faedah kepada konsumen.

“Ke depannya, sandbox diharapkan tidak hanya menjadi sarana dan sistem untuk memfasilitasi uji coba, tetapi juga meliputi pemberian akomodasi untuk melakukan pengembangan ITSK pada tahap awal dimulainya penemuan,” ujarnya.

Selanjutnya, SEOJK Nomor 6/SEOJK.07/2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara Penemuan Teknologi Sektor Finansial diterbitkan dengan impian dapat menjadi pedoman bagi Penyelenggara ITSK mengenai tata langkah permohonan dan persyaratan pendaftaran Penyelenggara ITSK.

Adapun sesuaidengan hasil sandbox nan dilakukan oleh OJK, model usaha Innovative Credit Scoring (ICS) dan Agregasi Berita Produk dan LJK dinyatakan sebagai objek pengaturan dan pengawasan OJK khususnya bagian IAKD.

“Dengan adanya SEOJK tentang Pendaftaran Penyelenggara Penemuan Teknologi Sektor Finansial, Penyelenggara ITSK nan mempunyai model usaha dimaksud dapat melakukan pendaftaran ke OJK. Ke depannya, OJK bakal membuka pendaftaran bagi Penyelenggara ITSK nan model bisnisnya ditentukan untuk diatur dan diawasi oleh OJK,” tutup Hasan.

Lihat juga: OJK Terbitnya Patokan Baru Terkait Aset Matauangdigital

Download OJK Kenalkan Aplikasi SPRINT, Awasi Finansial Hingga Matauangdigital – Infomedia

Comment