INFOMEDIA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan kasus bocornya informasi 6 juta Angka Pokok Wajib Pajak (NPWP), sudah selesai.
Sebelumnya, kebocoran informasi diduga terjadi pada 6 juta informasi Angka Pokok Wajib Pajak (NPWP) nan dijual di Breach Forum.
Dari kuantitas itu, ada NPWP milik Presiden Joko Widodo hingga sejumlah aparat.
Menkominfo Budi Arie menjelaskan kasus tersebut sudah selesai menurut keterangan resminya DJP.
“Ya memang menurut mereka nggak ada bagaimana? kok ingin dipanjangin,” ujar Budi Arie di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Dia menyebutkan tak ada kerugian atas kasus tersebut.
Lihat juga: Kebocoran Informasi 6 Juta NPWP, Menteri Kominfo Katakan Ini
Dalam peluang terpisah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Finansial menduga informasi NPWP nan bocor bukan bersumber dari mekanisme pewarta perpajakan.
Konklusi ini diambil setelah berbuat eksperimen nan salah satunya menemukan tidak ada log access ke mekanisme pajak selama 6 tahun terakhir.
“Sejak 2014 sebenarnya DJP sudah mempunyai mekanisme pemantauan mengenai log access, dan mengenai log access ini dapat disampaikan bahwa 6 tahun terakhir tidak memberitahu gejala nan mengarah pada kebocoran langsung dari mekanisme pewarta DJP,” kata Kepala Penyuluhan, Pelayanan dan Korelasi Penduduk DJP Dwi Astuti beberapa waktu nan lampau.
Dwi menjelaskan DJP juga berbuat eksperimen terhadap struktur informasi nan disebut dijual di sebuah forum internet.
Menurut ia, informasi NPWP tersebut bukanlah struktur informasi nan mengenai penyelenggaraan kewenangan dan tanggungjawab perpajakan.”Strukturnya berselisih,” kata Dwi.
Institusi inspektur PDP
Kasus kebocoran informasi seperti ini erat hubungannya dengan Undang-undang Proteksi Informasi Pribadi (UU PDP).
UU PDP sendiri sebenarnya sudah disahkan sejak 17 Oktober 2022. Tapi perlu waktu dua tahun untuk masa transisi.
Dengan kata lain, penyelenggaraan ketentuannya, termasuk pembentukan institusi tersebut, punya tenggat pada 17 Oktober 2024.
Dalam patokan tersebut memuat patokan soal “institusi” nan punya wewenang buat mengamati hingga menjatuhkan hukuman kepada pihak nan melanggar ketentuan patokan ini.
Soal institusi PDP ini, Menkominfo memastikan pembentukannya tidak bakal molor alias melewati tenggat waktu sehingga baru rampung di pemerintahan berikutnya.
“Oh enggak [akan molor]. Itu kelak Keppres kan, tunggu saja. Kan tetap ada waktu,” ujar Budi ketika ditanya soal pembentukan Institusi PDP.
Lihat juga: 6 Juta Informasi NPWP Indonesia Bocor, Ada Nama Jokowi
Budi mengaku pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah institusi.
Dia pun tegas tak ingin main-main dalam proteksi informasi pribadi lantaran rumor tersebut sangat penting di zaman digital.
Ikuti pewarta menarik lainnya dari Infomedia di Google News
Comment