Infomedia– Dalam aliran keyakinan Islam, kepedulian terhadap anak yatim merupakan salah satu tugas mulia nan ditekankan secara kuat. Al-Qur’an, kitab suci umat Islam, dengan tegas menggariskan pentingnya melindungi hak-hak anak yatim. Di sisi lain, Al-Qur’an juga mengandung bahaya bagi pemakan kekayaan anak yatim dalam Al-Qur’an.
Islam merupakan keyakinan rahmat nan menjunjung tinggi solidaritas dan mengutuk tindak diskriminasi antar umat manusia. Dalam praktiknya, umat Islam diajarkan dan dimotivasi untuk selalu melakukan kebaikan dan menjauhi melakukan hal-hal nan sifatnya merugikan orang lain.
Nabi Muhammad saw merupakan sosok suri tauladan dan perintis terciptanya asas kemaslahatan dan kemanfaatan mengajarkan di antaranya untuk menyantuni anak-anak yatim sebagai corak dari sifat rahmah dan solidaritas. Perihal tersebut tercermin dalam sabdanya nan memberikan jaminan kedekatan dengan dirinya untuk orang-orang nan menyantuni anak yatim.
أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِى الْجَنَّةِ هَكَذَا، وَأشَارً بِإِصْبَعَيْهِ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى
Artinya: “Saya dan orang nan menanggung anak yatim mempunyai kedudukan seperti ini”, nabi Muhammad memberi isyarat dengan dua jarinya (telunjuk dan tengah) nan didekatkan”. (HR, Bukhari).
Lampau gimana dengan orang-orang nan berperilaku sebaliknya ialah orang-orang nan justru merugikan, melakukan diskriminasi dan menyantap kekayaan anak-anak yatim?.
Islam sangat mengecam orang-orang nan melakukan terhadap orang-orang nan menyantap kekayaan anak yatim. Allah apalagi memberi bahaya terhadap orang-orang nan melakukannya bakal dimasukan ke dalam neraka dan kekayaan anak yatim nan dimakan tak ubahnya merupakan api nan menyala-nyala di dalam perut mereka.
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ أَمۡوَٰلَ ٱلۡيَتَٰمَىٰ ظُلۡمًا إِنَّمَا يَأۡكُلُونَ فِي بُطُونِهِمۡ نَارٗاۖ وَسَيَصۡلَوۡنَ سَعِيرٗا
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang nan menyantap kekayaan anak yatim secara kejam, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka bakal masuk ke dalam api nan menyala-nyala (neraka).” (Qs. An-Nisa [4]: 10).
Ragam Pendapat Mahir Tafsir
Islam secara tegas melarang adanya diskriminasi dalam segala perihal termasuk dalam masalah kekayaan anak yatim. Nash al-Qur’an seperti An-Nisa ayat 2 maupun ayat 9 secara tegas melarang adanya diskriminasi terhadap anak yatim, sebelum kemudian ayat di atas mengatakan bahaya bagi para pelaku diskriminasi terhadap anak yatim.
Pemimpin Fakhruddin Ar-Razi mengatakan bahwa corak bahaya nan dijelaskan pada ayat di atas merupakan corak kasih sayang Allah terhadap anak-anak yatim. Perihal tersebut dikarenakan ketidakmampuan anak yatim sehingga Allah memberi perhatian lebih terhadap mereka dan memberi bahaya terhadap siapa saja nan melakukan diskriminasi terhadap mereka.
وَمَا أَشَدَّ دَلَالَةَ هَذَا الْوَعِيدِ عَلَى سَعَةِ رَحْمَتِهِ وَكَثْرَةِ عَفْوِهِ وَفَضْلِهِ، لِأَنَّ الْيَتَامَى لَمَّا بَلَغُوا فِي الضَّعْفِ إِلَى الْغَايَةِ الْقُصْوَى بَلَغَتْ عِنَايَةُ اللَّهِ بِهِمْ إِلَى الْغَايَةِ الْقُصْوَى
Artinya: “Alangkah jelasnya bahaya pada ayat ini menunjukan keluasan kasih sayang dan banyaknya pembebasan dan anugerah-Nya. karena anak yatim ketika sampai pada keadaan lemah, maka pada saat itu pula pertolongan Allah bakal datang”. (Ar-Razi, Mafatihul Ghaib, [Beirut, Daru Ihya at-Turats al-Arabi], juz IX perihal 506).
Pemimpin Al-Qurtubi dalam tafsirnya meriwayatkan sebuah hadits nan menyebut bahwa ketika nabi Muhammad saw Isra, dia memandang suatu kaum nan mempunyai bibir seperti bibir unta, kemudian di antara mereka ada nan ditarik bibirnya dan dimasukkan ke dalam mulutnya batu dari api nan kemudian keluar dari belakang mereka. Nabi saw bertanya kepada Jibril mengenai mereka dan dijawab bahwa mereka ialah orang-orang nan menyantap kekayaan anak yatim secara kejam.
وَرَوَى أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ لَيْلَةِ أُسْرِيَ بِهِ قَالَ: (رَأَيْتُ قَوْمًا لَهُمْ مَشَافِرُ كَمَشَافِرِ الْإِبِلِ وَقَدْ وُكِّلَ بِهِمْ مَنْ يَأْخُذُ بِمَشَافِرِهِمْ ثُمَّ يَجْعَلُ فِي أَفْوَاهِهِمْ صَخْرًا مِنْ نَارٍ يَخْرُجُ مِنْ أَسَافِلِهِمْ فَقُلْتُ يَا جِبْرِيلُ مَنْ هَؤُلَاءِ قَالَ هُمُ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا
Artinya: “Abu Said Al-Khudri meriwayatkan, dia berbicara: menceritakan kepadaku nabi saw pada malam dia di-Isra’kan: “Saya memandang suatu kaum nan mempunyai bibir seperti halnya bibir unta, kemudian dari mereka terdapat orang nan ditarik bibirnya dan dimasukkan ke dalam mulut mereka batu dari api sehingga keluar dari belakang tubuh mereka. Saya bertanya kepada Jibril: “Siapa mereka?”, “mereka ialah orang-orang nan menyantap kekayaan anak yatim secara kejam”. (Al-Qurtubi, Al-Jami’ li ahkamil Qur’an, [Kairo, Darul Kutub Al-Misriyah], juz V, perihal 53).
Lebih lanjut, Ar-Razi mengatakan bahwa maksud dari bahaya di atas mempunyai dua kemungkinan makna:
Pertama, memandang dzahir ayat, maka maksud dari bahaya tersebut mempunyai makna bahwa setiap orang nan melakukan diskriminasi terhadap anak yatim pada hakikatnya dia menyantap api sehingga di alambaka bakal diberikan siksaan berupa api nan keluar dari setiap lubang di dalam tubuhnya. Sebagaimana dijelaskan oleh hadits riwayat Abu Said Al-Khudri di atas, juga riwayat Al-Suddi di bawah ini:
قَالَ السُّدِّيُّ: إِذَا أَكَلَ الرَّجُلُ مَالَ الْيَتِيمِ ظُلْمًا يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَهَبُ النَّارِ يَخْرُجُ مِنْ فِيهِ وَمَسَامِعِهِ وَأُذُنَيْهِ وَعَيْنَيْهِ، يَعْرِفُ كُلُّ مَنْ رَآهُ أَنَّهُ أَكَلَ مَالَ الْيَتِيمِ
Artinya: “As-Suddi berbicara: “ketika seseorang menyantap kekayaan anak yatim secara kejam, maka dia bakal dibangkitkan di hari Hariakhir sedang api membara keluar dari mulut, kedua telinga, dan kedua matanya. Setiap orang nan melihatnya bakal mengetahui bahwa dia ialah pemakan kekayaan anak yatim”.
Kedua, maksud bahaya pada ayat di atas berkarakter universal dalam artian ayat di atas memberitahukan bahwa di antara penyebab nan menjadikan seseorang mendapatkan siksa Allah adalah menyantap kekayaan anak yatim. (Ar-Razi, 506).
Anak yatim tak ubahnya sama seperti anak-anak lainnya nan memerlukan kasih sayang dan perhatian. Di antara corak perhatian nan dianjurkan oleh nabi SAW, ialah melindungi dan menyantuni anak yatim di sekeliling kita hingga nabi sendiri nan memberikan agunan kedekatan dengannya bagi siapa saja nan melakukan.
Demikian penjelasan mengenai bahaya bagi pemakan kekayaan anak yatim dalam Al-Qur’an dan Tafsirnya. Wallahu a’lam. [Baca juga: Tafsir Surah an-Nisa Ayat 2; Larangan Menyelewengkan Harta Anak Yatim ]
Comment