Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi
Pertanyaan:
Sebutkan sebagian perkataan ustadz nan mengklarifikasi kuantitas penyusuan nan mengharamkan (menyebabkan korelasi mahram, pent.) dan juga dalil masing-masing gagasan secara ringkas. Sebutkan juga gagasan nan paling rajih (paling kuat) menurutmu dari pendapat-pendapat tersebut.
Balasan:
Adapun gagasan para ustadz tentang kuantitas penyusuan nan menyebabkan haram (dinikahi) ialah sebagai berikut:
Gagasan pertama, jumhur (kebanyakan) ustadz beranggapan bahwa menyusui satu kali mengharamkan (pernikahan). Syariat tersebut ditetapkan berlandaskan dalil-dalil formal dalam masalah ini, seperti firman Allah Ta’ala [1],
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
“ … ibu-ibumu nan menyusui Anda; kerabat wanita sepersusuan …” (QS. An-Nisa’: 23)
(Dalam ayat tersebut), tidak disebutkan kuantitas penyusuan. Demikian pula, (gagasan ini bersasarkan) arti formal dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
إنما الرضاعة من المجاعة
“lantaran sesungguhnya penyusuan itu terjadi konsekuensi rasa lapar (ialah di masa bayi).” [2]
(Dalam sabda tersebut) juga tidak disebutkan kuantitas (penyusuan).
Gagasan kedua, sejumlah ustadz beranggapan bahwa penyusuan nan mengharamkan (pernikahan) ialah tiga kali penyusuan ke atas, berlandaskan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
لَا تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَالْمَصَّتَانِ
“Satu alias dua kali hisapan tidak menyebabkan haram.” [3]
Mereka menjelaskan bahwa nan lebih dari itu, maka mengharamkan (pernikahan).
Gagasan ketiga, sebagian ustadz beranggapan bahwa nan mengharamkan ialah lima kali susuan. Perihal ini berlandaskan sabda bunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ: عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ، فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ
“Nan pernah diturunkan dalam Al-Quran ialah bahwa sepuluh kali penyusuan nan mengharamkan (menyebabkan adanya korelasi mahram), kemudian perihal itu dihapus menjadi lima kali penyusuan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam wafat dan keadaan tetap seperti itu.” (HR. Muslim no. 1452)
Juga terdapat pendapat-pendapat lainnya nan dalilnya tidak lepas dari kritikan.
Adapun nan tampak lebih kuat menurutku ialah gagasan ustadz nan menjelaskan bahwa nan mengharamkan ialah lima kali penyusuan ke atas. Perihal ini lantaran arti formal nan terdapat dalam firman Allah Ta’ala,
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
“ … ibu-ibumu nan menyusui Anda; kerabat wanita sepersusuan …” (QS. An-Nisa’: 23)
dan dalil-dalil formal nan lainnya telah dikecualikan dengan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
لَا تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَالْمَصَّتَانِ
“Satu alias dua kali hisapan tidak menyebabkan haram”; dan juga (dikecualikan) dengan sabda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ: عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ
“Nan pernah diturunkan dalam Al-Quran ialah bahwa sepuluh kali penyusuan nan mengharamkan (menyebabkan adanya korelasi mahram), kemudian perihal itu dihapus menjadi lima kali penyusuan … “
Adapun perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Satu alias dua kali hisapan tidak menyebabkan haram”, tidaklah secara jelas memberitahu bahwa tiga alias empat kali penyusuan menyebabkan mahram.
Kesimpulannya, nan mengharamkan (pernikahan) ialah lima kali penyusuan sebagaimana nan terdapat dalam sabda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dan ini ialah gagasan bunda ‘Aisyah dan juga gagasan Pemimpin Asy-Syafi’i rahimahullah dan selainnya. Wallahu Ta’ala a’lam. [4]
Lihat juga: Ambang Penyusuan nan Menyebabkan Mahram
***
@12 Rajab 1446/ 12 Januari 2025
Translator: M. Saifudin Pengadil
Tulisan Infomedia
Anotasi kaki:
[1] Ketika menyebut wanita-wanita nan haram dinikahi.
[2] HR. Bukhari no. 2647, 5102 dan Muslim no. 1455.
[3] HR. Muslim no. 1450.
[4] Diterjemahkan dari Ahkaamun Nikah waz Zifaf, perihal. 28-29.
Comment